TukangGosip.com - Haji Nasir yang menikahi gadis Bone 18 tahun itu, kini telah masuk bui. beliau dikabarkan telah mendapat musibah menabrak salah seorang
warga di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone 27 Agustus 2016 silam.
Belakangan diketahui, warga yang menjadi korban meninggal dunia. Kakek
Nasir pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres dan berdasar
undang-undang harus ditahan. “Mau diapa saya yang salah. Namanya
musibah tak ada yang tahu, jadi saya harus melaporkan diri,”katanya saat
ditemui jurnalis di Mapolres Bone.
Menurut suami dari Milawati ini, saat kejadian dirinya menghindari kendaraan sedang melaju kencang. Karena kaget, motor jenis Honda Revo miliknya tidak bisa dikuasai. Nahas, motor Nasir menabrak Nonci, 74 tahun, yang baru pulang dari shalat Magrib di Masjid. “Saya disalip dari belakang sehingga kagetka,”katanya. Kakek Nasir dijerat dengan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 12 juta rupiah.
