![Download Kumpulan Video Cewek Seksi Download Kumpulan Video Cewek Seksi](https://2.bp.blogspot.com/-GKX6KmZZF8Q/WcaQlsFytsI/AAAAAAAAAHs/xzPTorYfo6kY6JWaVGPElL_w0Y-DhGqMgCLcBGAs/s320/csek.jpg)
![]() |
Nexflix di Blokir, Facebook & Youtube Selanjutnya?? |
TukangGosip.Com - Menonton video di Netflix memang sangat menyenangkan. Namun layanan video streaming berbayar ini diklaim masih menyimpan celah, yakni terkait dengan masih adanya konten negatif serta belum comply dengan regulasi Indonesia.
Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group mengambil keputusan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya seperti IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
Terkait keadaan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch mengatakan bahwa langkah Telkom Group sudah sangat tepat. Jika memang alasannya adalah konten negatif. Namun jangan lupa, ini artinya YouTube juga perlu segera diblokir.
Termasuk juga jika alasannya agar comply dengan UU, langkah pemblokiran Netflix oleh Telkom, juga dianggap tepat. Namun jangan lupa juga nanti teknologi-teknologi terbaru macam Internet of Things (IoT) juga harus comply dengan UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999.
"Kemudian kalau soal belum bayar pajak ini dan itu, jangan lupakan Facebook, karena Facebok juga narikin duit tuh dari indonesia, untuk pemasang iklannya. Kan belum bayar pajak. harus diblokir juga," sindirnya.
Donny kemudian menyoroti langkah Telkom yang terkesan mendahului langkah Kominfo dengan langsung melakukan pemblokiran terhadap Netflix, padahal hal itu sebenarnya dimungkinkan jika menilik Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Regulasinya memungkinkan ISP apapun untuk memblokir apapun. Hal ini tertuang di pasal 7 dan 8," ujar penggiat Internet Sehat ini.
Dijelaskan Donny, Pasal 7 kurang lebih berbunyi, membolehkan siapapun punya sistem filtering sendiri-sendiri. Sementara Pasal 8, ISP boleh memfilter mandiri atau bekerjasama dengan penyedia filtering tersebut.
Jadi Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini sejatinya hanya mewajibkan, minimal memasukkan list Trust+ terkait peredaran konten negatif.
"Logikanya, minimalnya Trust+, lainnya ya diramu dan diracik sendiri kan?" tegasnya.
Jadi lanjut Donny, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tersebut, jika Telkom sepanjang sudah memasukkan list yang ada di Trust+ maka sudah aman, dalam arti telah mengikuti aturan. Sementara jika Telkom selanjutnya mau memasukkan Netflix, ya diperbolehkan secara aturan.
"Kalau harus comply sama regulasi UU penyiaran, UU anu itu... Ya mari kita lihat relevansinya teknologi yang ada dengan UU yang ada. IoT dan konvergensi teknologi, yakin dapat diatur pake UU Telekomunikasi tahun 1999?" sergah Donny.
"Kominfo memanggil (Telkom Group) juga untuk apa? Regulasinya membolehkan kok. Dan kalau alasannya belum bayar pajak, itu yang pasang Adsense di Google atau Facebook, bayar langsung ke luar negeri, gak bayar pajak Facebook dan Googlenya. Yaa tutup juga dong," imbuhnya.
Donny yang juga seorang dosen itu sebetulnya lebih sepakat dengan langkah yang diambil Menkominfo Rudiantara terkait bagaimana menangani Netflix. Sebab, dikatakan jika alasannya pornografi, lebih porno YouTube. Namun pertanyaannya adalah, apakah Telkom mau konsisten dengan menutup YouTube sekalian? Terlebih Netflix bisa diakses dengan menggunakan kartu kredit, yang biasanya hanya dimiliki orang dewasa. Juga ada parental control, sehingga lebih berlapis soal keamanan konten ketimbang YouTube dkk.
"Jadi sebaiknya kasih waktu agar mereka (Netflix) bisa comply dengan regulasi yang ada, dengan catatan, regulasi tersebut tetap ramah pada perkembangan teknologi, tapi juga dapat melindungi kepentingan indonesia. Jangan ujug-ujug ditutup, itu mah arogan. Kan udah bener itu chief, Netflix diminta buka kantor di Indonesia, terus proses comply soal pajaknya, misalnya kerjasama dengan existing operator".
"Karena sekarang eranya konvergensi, many to many. Kita regulasi telekomunikasi, penyiaran, internet (UU ITE) masih terpisah-pisah. Telkom kan motonya 'the world in your hand'. Nah, 'world' menurut siapa kalau pada akhirnya Telkom lah yang menentukan sendiri apa yang boleh atau tidak boleh diakses oleh masyarakat indonesia, khususnya pelanggannya".
"Kominfo kan juga sudah mensyaratkan Netflix harus berbadan hukum di Indonesia, buka kantor perwakilan di Indonesia, dan kerjasama dengan existing operator. Sudah itu saja dulu dorong, kan Chief RA (Menkominfo Rudiantara-red.) juga kasih tenggat waktu. Jadi jangan main asal tutup lapak orang!" Donny menandaskan.
Kondisi ini akhirnya membuat Telkom Group mengambil keputusan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya seperti IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
Terkait keadaan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Watch mengatakan bahwa langkah Telkom Group sudah sangat tepat. Jika memang alasannya adalah konten negatif. Namun jangan lupa, ini artinya YouTube juga perlu segera diblokir.
Termasuk juga jika alasannya agar comply dengan UU, langkah pemblokiran Netflix oleh Telkom, juga dianggap tepat. Namun jangan lupa juga nanti teknologi-teknologi terbaru macam Internet of Things (IoT) juga harus comply dengan UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999.
"Kemudian kalau soal belum bayar pajak ini dan itu, jangan lupakan Facebook, karena Facebok juga narikin duit tuh dari indonesia, untuk pemasang iklannya. Kan belum bayar pajak. harus diblokir juga," sindirnya.
Donny kemudian menyoroti langkah Telkom yang terkesan mendahului langkah Kominfo dengan langsung melakukan pemblokiran terhadap Netflix, padahal hal itu sebenarnya dimungkinkan jika menilik Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Regulasinya memungkinkan ISP apapun untuk memblokir apapun. Hal ini tertuang di pasal 7 dan 8," ujar penggiat Internet Sehat ini.
Dijelaskan Donny, Pasal 7 kurang lebih berbunyi, membolehkan siapapun punya sistem filtering sendiri-sendiri. Sementara Pasal 8, ISP boleh memfilter mandiri atau bekerjasama dengan penyedia filtering tersebut.
Jadi Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini sejatinya hanya mewajibkan, minimal memasukkan list Trust+ terkait peredaran konten negatif.
"Logikanya, minimalnya Trust+, lainnya ya diramu dan diracik sendiri kan?" tegasnya.
Jadi lanjut Donny, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tersebut, jika Telkom sepanjang sudah memasukkan list yang ada di Trust+ maka sudah aman, dalam arti telah mengikuti aturan. Sementara jika Telkom selanjutnya mau memasukkan Netflix, ya diperbolehkan secara aturan.
"Kalau harus comply sama regulasi UU penyiaran, UU anu itu... Ya mari kita lihat relevansinya teknologi yang ada dengan UU yang ada. IoT dan konvergensi teknologi, yakin dapat diatur pake UU Telekomunikasi tahun 1999?" sergah Donny.
"Kominfo memanggil (Telkom Group) juga untuk apa? Regulasinya membolehkan kok. Dan kalau alasannya belum bayar pajak, itu yang pasang Adsense di Google atau Facebook, bayar langsung ke luar negeri, gak bayar pajak Facebook dan Googlenya. Yaa tutup juga dong," imbuhnya.
Donny yang juga seorang dosen itu sebetulnya lebih sepakat dengan langkah yang diambil Menkominfo Rudiantara terkait bagaimana menangani Netflix. Sebab, dikatakan jika alasannya pornografi, lebih porno YouTube. Namun pertanyaannya adalah, apakah Telkom mau konsisten dengan menutup YouTube sekalian? Terlebih Netflix bisa diakses dengan menggunakan kartu kredit, yang biasanya hanya dimiliki orang dewasa. Juga ada parental control, sehingga lebih berlapis soal keamanan konten ketimbang YouTube dkk.
"Jadi sebaiknya kasih waktu agar mereka (Netflix) bisa comply dengan regulasi yang ada, dengan catatan, regulasi tersebut tetap ramah pada perkembangan teknologi, tapi juga dapat melindungi kepentingan indonesia. Jangan ujug-ujug ditutup, itu mah arogan. Kan udah bener itu chief, Netflix diminta buka kantor di Indonesia, terus proses comply soal pajaknya, misalnya kerjasama dengan existing operator".
"Karena sekarang eranya konvergensi, many to many. Kita regulasi telekomunikasi, penyiaran, internet (UU ITE) masih terpisah-pisah. Telkom kan motonya 'the world in your hand'. Nah, 'world' menurut siapa kalau pada akhirnya Telkom lah yang menentukan sendiri apa yang boleh atau tidak boleh diakses oleh masyarakat indonesia, khususnya pelanggannya".
"Kominfo kan juga sudah mensyaratkan Netflix harus berbadan hukum di Indonesia, buka kantor perwakilan di Indonesia, dan kerjasama dengan existing operator. Sudah itu saja dulu dorong, kan Chief RA (Menkominfo Rudiantara-red.) juga kasih tenggat waktu. Jadi jangan main asal tutup lapak orang!" Donny menandaskan.